Bottin Cartographes adalah sebuah perusahaan yang menyediakan layanan peta digital di Perancis. Berbeda dengan Google, Bottin Cartographes memungut biaya pada orang-orang yang menggunakan layanan peta digital miliknya. Hal ini membuat Bottin Cartographes menganggap Google Perancis dan Google Inc (perusahaan induknya) sebagai ancaman, oleh karena itu mereka membawanya ke pengadilan Perancis.
Pertarungannya dengan Google Perancis selama kurang lebih 2 tahun menghasilkan kemenangan bagi Bottin Cartographes. Pengadilan Perancis memutuskan Google bersalah dan harus membayar €500.000 atau sekitar Rp 6 M (dengan asumsi €1 = Rp 12.000) sebagai ganti rugi dan €15.000 atau sekitar Rp 180 juta sebagai denda.
Pengacara Bottin Cartographes, Jean David Scemmama, mengatakan:
This is the end of a two-year battle, a decision without precedent.Scemmama melanjutkan:
Ini adalah akhir dari pertempuran selama dua tahun, sebuah keputusan tanpa preseden.
We proved the illegality of (Google’s) strategy to remove its competitors… the court recognised the unfair and abusive character of the methods used and allocated Bottin Cartographes all it claimed. This is the first time Google has been convicted for its Google Maps application.Google Perancis pun sedang mencoba mengajukan banding kepada pengadilan Perancis dan mengatakan:
Kami membuktikan ilegalitas dari strategi (Google) untuk menghancurkan pesaingnya. Pengadilan pun mengakui ada ketidakadilan dan metode kasar yang ditujukan kepada Bottin Cartographes. Ini adalah kali pertama Google telah dihukum karena layanan Google Maps
We will appeal this decision. We remain convinced that a free high-quality mapping tool is beneficial for both Internet users and websites. There remains competition in this sector for us, both in France and internationally.Bagaimana menurut anda ? Beritahu kami pada kolom komentar.
Kami tetap yakin bahwa sebuah alat pemetaan gratis berkualitas tinggi sangat bermanfaat untuk pengguna internet dan website lainnya
Referensi: techradar.com, engadget.com.
0 comments:
Post a Comment