Google
sebagai sebuah raksasa internet saat ini memang sangat dikenal dan
telah melekat di pikiran semua orang setiap mendengar kata internet.
Untuk menemukan sebuah informasi
di internet seringkali orang menyebut dengan istilah “googling”. Hal
ini tentu saja sangat erat kaitannya dengan fungsi Google sendiri
sebagai penyedia layanan mesin pencarian atau search engine untuk menemukan informasi di internet.
Tidak
hanya orang-orang di Indonesia saja yang sering menggunakan istilah
“cari aja di Google”, warga Amerika Serikat juga sudah sangat akrab
dengan istilah “just Google it” dalam kegiatan pencarian informasi. Atas
dasar itulah seorang pria yang berasal dari Arizona, Amerika Serikat
mengajukan tuntutan hukum terhadap Google. Dalam tuntuntannya tersebut pria itu menginginkan agar “Google” tidak lagi digunakan untuk merek dagang.
Pria
yang bernama David Elliott itu sebelumnya memang telah mempunyai
masalah dengan raksasa mesin pencari tersebut. Yaitu dirinya telah
dipaksa untuk menyerahkan hak kepemilikan atas 750 nama domain yang di dalamnya terdapat kata “Google” melalui sebuah proses pengadilan. Hal tersebut ditempuh oleh Google
karena tidak ingin merek dagangnya dipakai untuk menjadi bagian dari
ratusan nama domain yang didaftarkan oleh Elliott. Diantaranya adalah
domain dengan alamat “googlegaycruises.com” dan “googledonaldtrump.com”.
Sedangkan
menurut keterangan dari Elliott, dirinya membutuhkan nama-nama domain
tersebut untuk keperluan bisnisnya di bidang kesehatan, perdagangan,
amal, dan lain-lain. Merasa tidak terima dengan keputusan pengadilan
yang memaksanya untuk menyerahkan hak milik ratusan domainnya kepada
Google, Elliott pun menuntut balik Google. Dalam tuntutan yang
diajukannya itu Elliott menyebutkan bahwa kata “Google” adalah kata
kerja transitif yang memiliki arti “mencari informasi di internet”.
Karena itulah kata “Google” tidak dapat dipakai sebagai merek dagang.
Elliott
juga memperkuat tuntutannya dengan mengutip sebuah pernyataan
dari American Dialect Society yang menyebutkan bahwa “Google” adalah
kata terpopuler dalam 10 tahun terakhir ini atau “word of the decade”.
Dari pernyataan Google yang dimuat dalam sebuah laporan menyebutkan
bahwa perusahaan internet itu kemungkinan bisa kehilangan hak atas merek
dagangnya jika “Google” telah diterima secara luas baik di Amerika
maupun di seluruh negara sebagai kata ganti dari kegiatan “mencari di
internet”. Sebelumnya ada juga beberapa perusahaan besar yang kehilangan
hak atas merek dagang yang dipakainya karena penyebutan merek tersebut
untuk jenis produk tertentu. Beberapa perusahaan tersebut adalah
“Yo-Yo”, “Thermos” dan “Zipper”.
Sumber : http://www.cintagadget.com/google-dituntut-menjadi-kata-baku-tak-boleh-dipakai-merek-dagang/
0 comments:
Post a Comment