Thursday, November 8, 2012

“Google” Dituntut Menjadi Kata Baku, Tak Boleh Dipakai Merek Dagang


Google Dituntut Menjadi Kata Baku, Tak Boleh Dipakai Merek Dagang Images
Google sebagai sebuah raksasa internet saat ini memang sangat dikenal dan telah melekat di pikiran semua orang setiap mendengar kata internet. Untuk menemukan sebuah informasi di internet seringkali orang menyebut dengan istilah “googling”. Hal ini tentu saja sangat erat kaitannya dengan fungsi Google sendiri sebagai penyedia layanan mesin pencarian atau search engine untuk menemukan informasi di internet.
Tidak hanya orang-orang di Indonesia saja yang sering menggunakan istilah “cari aja di Google”, warga Amerika Serikat juga sudah sangat akrab dengan istilah “just Google it” dalam kegiatan pencarian informasi. Atas dasar itulah seorang pria yang berasal dari Arizona, Amerika Serikat mengajukan tuntutan hukum terhadap Google. Dalam tuntuntannya tersebut pria itu menginginkan agar “Google” tidak lagi digunakan untuk merek dagang.

Pria yang bernama David Elliott itu sebelumnya memang telah mempunyai masalah dengan raksasa mesin pencari tersebut. Yaitu dirinya telah dipaksa untuk menyerahkan hak kepemilikan atas 750 nama domain yang di dalamnya terdapat kata “Google” melalui sebuah proses pengadilan. Hal tersebut ditempuh oleh Google karena tidak ingin merek dagangnya dipakai untuk menjadi bagian dari ratusan nama domain yang didaftarkan oleh Elliott. Diantaranya adalah domain dengan alamat “googlegaycruises.com” dan “googledonaldtrump.com”.

Sedangkan menurut keterangan dari Elliott, dirinya membutuhkan nama-nama domain tersebut untuk keperluan bisnisnya di bidang kesehatan, perdagangan, amal, dan lain-lain. Merasa tidak terima dengan keputusan pengadilan yang memaksanya untuk menyerahkan hak milik ratusan domainnya kepada Google, Elliott pun menuntut balik Google. Dalam tuntutan yang diajukannya itu Elliott menyebutkan bahwa kata “Google” adalah kata kerja transitif yang memiliki arti “mencari informasi di internet”. Karena itulah kata “Google” tidak dapat dipakai sebagai merek dagang.

Elliott juga memperkuat tuntutannya dengan mengutip sebuah pernyataan dari American Dialect Society yang menyebutkan bahwa “Google” adalah kata terpopuler dalam 10 tahun terakhir ini atau “word of the decade”. Dari pernyataan Google yang dimuat dalam sebuah laporan menyebutkan bahwa perusahaan internet itu kemungkinan bisa kehilangan hak atas merek dagangnya jika “Google” telah diterima secara luas baik di Amerika maupun di seluruh negara sebagai kata ganti dari kegiatan “mencari di internet”. Sebelumnya ada juga beberapa perusahaan besar yang kehilangan hak atas merek dagang yang dipakainya karena penyebutan merek tersebut untuk jenis produk tertentu. Beberapa perusahaan tersebut adalah “Yo-Yo”, “Thermos” dan “Zipper”.

Sumber : http://www.cintagadget.com/google-dituntut-menjadi-kata-baku-tak-boleh-dipakai-merek-dagang/

0 comments:

Post a Comment

 

Info Gadget Terkini. Copyright 2008 All Rights Reserved Kupas Template